Cara Perpanjang STR Perawat Tanpa Harus Keluar Rumah (Online)
Hallo!
Jika kamu seorang tenaga kesehatan khususnya profesi perawat, pasti tidak asing lagi yang namanya STR bukan?
Ya, STR merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan bukti tertulis diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
Pada umumnya STR mempunyai masa berlaku, untuk profesi perawat selama 5 (lima) tahun. Jika masa berlaku sudah akan berakhir kamu harus mengajukan perpanjangan ke Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kesempatan kali ini kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengajukan perpanjangan STR secara online, yang artinya kamu tidak perlu datang ke Sekretariat secara lansung cukup dari rumah saja
Untuk mengajukan perpanjang, hal paling utama kamu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
1. Kunjungi Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIMK) PPNI
2. Pada loginbox masukkan username dan password keanggotaan kamu
Jika kamu tidak tahu / belum memiliki coba terlebih dahulu menghubungi sekretariat PPNI ditempat kerja kamu, karena seharusnya mereka telah mendaftarkan kamu ke bagian PPNI
Namun jika mereka belum mendaftarkan kamu bisa mendaftar secara mandiri melalui halaman loginbox dengan memilih menu member registration.
3. Isi data pribadi kamu di menu private area
Jika kamu yang sudah mengisi identitas diri, pendidikan dll kamu bisa ke step berikutnya, Namun jika belum kamu harus melengkapi data pribadi seperti :
- Pas foto dengan bacground merah dengan ukuran maksimal 150 kb
- Nama Lengkap
- No KTP
- Tempat Lahir
- Status Perkawinan
- Upload KTP dengan ukuran maksimal 200 kb
- Alamat (Provinsi, Kota, Kecamatan, Kelurahan, Kode Pos)
- No Hp
Selanjutnya masukkan data pendidikan di menu "Pendidikan"
- Masukkan nama universitas / institusi
- Gelar / pangkat
- Upload ijazah terakhir berextensi .Jpg dengan ukuran maksimal 150 kb
4. Lakukan pembayaran iuaran keanggotaan tahunan
Jika kamu sudah melakukan pembayaran kamu bisa ke step berikutnya, namun jika belum kamu harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui apakah kamu sudah melakukan pembayaran atau belum kamu bisa masuk menu Private Area > Data Pribadi > Data Keanggotaan
Jika status pembayaran berwarna kuning itu artinya kamu belum melakukan pembayaran, namun jika sudah berwarna hijau itu artinya kamu telah melunasi iuran keanggotaan di tahun tersebut
Kamu harus melakukan pembayaran iuaran keanggotaan terlebih dahulu baru bisa ke step berikutnya
5. Pengisian Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB)
PKB adalah proses yang harus dilalui oleh seorang perawat yang telah teregistrasi (STR) dalam memenuhi kewajibannya dalam mengumpul poin Satuan Kredit Profesi (SKP) selama lima tahun yang dihitung sejak STR diterbitkan dan berakhir.
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengisi permohonan untuk melakukan PKB melalui menu Private Area > PKB > Permohonan Melakukan PKB
Dengan mengisi data seperti nomor STR terakhir, tanggal lulus, nama universitas / istitusi, upload STR dengan extensi . jpg berukuran maksimal 200 kb, tanggal berlaku STR [Simpan]
Hal kedua yang harus dilakukan adalah mengisi "borang pengisian", borang pengisian ini adalah menu untuk kita menginput poin SKP yang sudah kita dapatkan selama 5 tahun terakhir baik itu dari seminar, menjadi peneliti, aktif berkerja di instansi, publikasi ilmiah dan lain sebagainya
No | Nama Kegiatan | Ranah | |
---|---|---|---|
1 | Aktif bekerja mengelola pasien secara langsung | Kegiatan Praktik Profesional | Input |
2 | Aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan | Kegiatan Praktik Profesional | Input |
3 | Pendidik klinik | Kegiatan Praktik Profesional | Input |
4 | Seminar/Pelatihan | Kegiatan Ilmiah | Input |
5 | Webinar | Kegiatan Ilmiah | Input |
6 | Menjadi peneliti | Pengembangan Ilmu Pengetahuan | Input |
7 | Lainnya | Lainnya | Input |
Pengisian borang ini kita bahas di cara pengisian borang di situs PPNI
Note : untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PPNI setidaknya kamu harus mengumpulkan poin minimal 25 SKP yang di setujui
6. DPP PPNI Memverifikasi Pengajuan Borang Kamu
Setalah kamu selesai mengisi semua borang, kamu hanya menunggu tim verifikator dari DPP PPNI tempat tinggal kamu melakukan verifikasi.
Namun disarankan kamu harus rutin menanyakan status verifikasi borang kamu ke DPP PPNI tempat tinggal kamu, karena tiap daerah berbeda - beda.
Untuk mengetahui apakah pengajuan borang kamu sudah di verifikasi atau belum, kamu bisa mengeceknya di menu Private Area > PKB > Buku log
Jika sudah di setujui maka akan muncul nilai SKP yang telah di setujui seperti gambar di bawah ini
Atau kamu bisa melihatnya di menu dashboard apabila icon sudah berwarna hijau maka itu tandanya borang kamu sudah diverifikasi namun jika warnanya masih kuning berarti borang kamu belum diverifikasi
7. DPW PPNI Memverifikasi Kembali Borang
Setelah DPP menverifikasi borang kamu, silakan kamu masuk menu Private Area > PKB > Rangkuman Penilaian PKB > Rekapitulasi Nilai SKP dan ceklist nilai SKP yang akan kamu ajukan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari DPW [Simpan]
Jika verifikator DPW sudah melakukan verifikasi maka icon evaluasi akan berubah menjadi warna hijau, silakan download surat rekomendasi PKB kamu sebagai salah satu syarat untuk perpanjang STR di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
8. Mengajukan Perpanjangan STR di KTKI
Jika kamu sudah mendownload / mendapatkan surat rekomendasi dari PPNI selanjutnya kamu harus mengajukan perpanjangan STR di aplikasi e-STR melalui web Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)
Aplikasi e-STR tidak dapat di akses pada hari Sabtu dan Minggu
Sebelum kamu mengajukan perpanjangan STR, siapkan terlebih dahulu file yang di perlukan seperti :
- Pas Foto (latar merah, .Jpg, mak 200 kb)
- Surat Sehat (.Pdf, mak 1 MB)
- STR Lama (.Pdf, mak 1 MB)
- Surat Rekomendasi Profesi (PPNI) (.Pdf, mak 1 MB)
Jika semua file sudah siap silakan masuk ke aplikasi e-STR, nanti kamu akan diminta login menggunakan PIN, namun jika kamu belum pernah mendaftar silakan masukkan email kamu lalu masukkan capcha setelah itu pilih [Belum Punya PIN], PIN akan dikirim ke email kamu
8.1 Registrasi Ulang
Setelah login di aplikasi e-STR masuk menu Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia > Registrasi Ulang > Perpanjangan
Pada tahap ini kamu akan diminta untuk menginput data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, 7 digit terakhir nomor STR
Untuk sampai ke proses pencetakan e-STR kamu harus melewati 5 tahap seperti di bawah ini :
A. Pengajuan Dokumen
Tahap pengajuan ini kamu harus mengisi data seperti informasi pribadi, info administrasi, uji kompetensi, yang perlu di perhatikan kamu harus mengiput data sesuai dan benar, setelah semua selesai selanjutnya ke tahap validasi dokumen
B. Validasi Dokumen
Setelah data di ajukan, kamu cukup menunggu. nanti akan di beritahu via email jika proses pengajuan kamu ada yang salah segera di perbaiki, namun jika semua sudah benar maka kamu akan di arahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000
C. Pembayaran
Lakukan pembayaran melalui bank ataupun mobile banking, dengan memasukkan billing pajak yang ada di email kamu
D. Approve dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah melakukan pembayaran, kamu menunggu persetujuan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan tanda tangan elektronik
E. Cetak e-STR
Setelah pengajuan di setujui oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, kamu bisa mencetak / mendowload e-STR kamu
Untuk kamu ketahui berdasarkan pengalaman proses di KTKI ini (Poin A - E) tidak sampai satu hari, seperti gambar di bawah ini
Bagi kamu yang masih bingung, jangan ragu bertanya di kolom komentar ya, Semoga bermanfaat
Penerbitan SERTIFIKAT dalam mengikuti zoominar sampai saat ini tidak bisa di akses pada beberapa seminar yang saya ikuti misalnya ( zooominar ppni #297 dan zoominar ppni#299 ) sampai saat ini belum bisa diterbitkan karena akan berpengaruh terhadap kredit point SKP bagi anggota Perawat yang mengikuti zoominar.
BalasHapus