Sekarang Cetak E-KTP, KK , Akte Cs Hanya 2 Menit, Semudah Bertransaksi di ATM

Mungkin banyak warga bikin KTP Elektronik (KTP-el) yang sudah berbulan-bulan namun belum juga jadi hingga sekarang dan hanya mendapatkan surat keterangan (suket), alasannya bermacam blanko kosong, server eror dan lainnya
Itulah masalah yang di alami oleh banyak warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, termasuk oleh saya sendiri saat mau mengurus pisah KK di kabupaten sambas, dimana pembuatan dan prosesnya terlalu lambat, semua serba manual dan tidak praktis tidak mengikuti zaman yang terus berubah ke arah digital
Melihat masalah itu ada trobosan baru dari Direktorat Jenderal (Dirtjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri yang di berinama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), layaknya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di perbankkan untuk mencetak KTP-el dan CS nya hanya butuh waktu 2 menit
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis mengatakan "Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Melalui ADM, kita bisa mencetak sendiri KTP-el, KIA, akta lahir, kartu keluarga, akta mati,"
Penasaran dengan cara kerja Anjungan Dukcapil Mandiri ini tim hapipaizal.com tertarik untuk mencobanya, namun karena tim belum melakukan registrasi sehingga belum bisa mencobanya
Namun saat peluncuran bapak Tito memberikan simulasi bagaimana menggunakan ADM dengan mencetak sendiri KTP-el barunya hanya dalam waktu 1 menit 30 detik
Berikut Prosedur Pencetakkannya
1. Warga harus melakukan registrasi di kantor dukcapil setempat untuk mendapatkan PIN lewat SMS
2. Saat menggunakan ADM akan muncul 3 pilihan menu, Sidik Jari, NIK, QR Code
3. Pilih salah satu dari menu itu, lalu isi NIK di kolom yang terserdia
4. Maka akan muncul "Silakan Cetak" yang diikuti untuk memilih menggunakan PIN atau QR Code untuk mencetaknya
Berikut Prosedur Pencetakkannya
1. Warga harus melakukan registrasi di kantor dukcapil setempat untuk mendapatkan PIN lewat SMS
PIN ada 2 Jenis Pertama PIN yang di gunakan untuk masik ke sistem yang ada di ADM, Kedua PIN yang di gunakan untuk mencetak dokumen kependudukan
Selain PIN juga di berikan QR (Quick Response) code yang dikirim melalui email warga
2. Saat menggunakan ADM akan muncul 3 pilihan menu, Sidik Jari, NIK, QR Code
3. Pilih salah satu dari menu itu, lalu isi NIK di kolom yang terserdia
4. Maka akan muncul "Silakan Cetak" yang diikuti untuk memilih menggunakan PIN atau QR Code untuk mencetaknya
Gunakan PIN yang dikirim lewat SMS atau QR Code yang dikirim lewat email
5. Setelah itu, fisik KTP-el atau dokumen kependudukan yang sudah warga pilih keluar dari mesi ADM
Sangat cepat, praktis dan efesien dari segi waktu yang biasanya hingga berbulan - bulan, perlu di ingat agar tidak disalah gunakan PIN dan QR Code hanya berlaku selama dua tahun setelah melakukan registrasi
Perlu diingat pembuatan e-KTP, KK, KIA, akta lahir, dan akta kematian GRATIS. Jika ada petugas atau aparat yang masih memungut biaya bisa diancam pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Begitupun dengan pencetakan dokumen kependudukan di mesin ADM, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk diketahui juga, mengurus atau membuat e-KTP dan dokumen kependudukan lain kini tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW.
Sangat cepat, praktis dan efesien dari segi waktu yang biasanya hingga berbulan - bulan, perlu di ingat agar tidak disalah gunakan PIN dan QR Code hanya berlaku selama dua tahun setelah melakukan registrasi
Perlu diingat pembuatan e-KTP, KK, KIA, akta lahir, dan akta kematian GRATIS. Jika ada petugas atau aparat yang masih memungut biaya bisa diancam pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Begitupun dengan pencetakan dokumen kependudukan di mesin ADM, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk diketahui juga, mengurus atau membuat e-KTP dan dokumen kependudukan lain kini tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW.
Mari Diskusi