Sering Terjadi !!! Pelayanan Jasa Pengiriman yang Merugikan Pengguna Layanan

Diera seperti saat ini untuk melakukan sesuatu sangat mudah, asalkan kita bisa terhubung ke internet mulai dari bayar membayar, belanja semua bisa di lakukan dengan ujung jempol kita
Apalagi banyaknya e-commerce di tanah air yang saling bersaing sehingga banyak menawarkan diskon yang membuat 'jempol' sulit manahan godaan untuk membeli barang yang ditawarkan
Termasuk saya sendiri, untuk membeli sesuatu barang lebih senang mengecek barang di e-commerce yang ada, karena kita bisa memiliki banyak pilihan harga serta review dari para pembeli yang dapat dijadikan pertimbangan apakah barang tersebut layak untuk di beli
Apalagi pihak e-commerce menjamin kaamanan belanja kita, dimana jika barang yang kita terima tidak sesuai kita bisa mengembalikan barang tersebut dan uang kita akan di kembalikan 100%, namun jika kita melakukan komplain 1 x 24 jam setelah barang diterima
Namun saya sendiri beberapa kali mengalami hal yang tidak menyenangkan dari pelayanan kurir yang ada di kabupaten sambas, dimana seringkali jika barang sudah sampai di kantor
Mereka akan memberi konfirmasi kepada kita bahwa barang kita sudah sampai di kantor mereka dan menyuruh kita mengambil sendiri barang kita dikantor, dan jika kita tidak mengambil barang dalam waktu tertentu maka mereka akan mengupdate barang sudah diterima
Sehingga pada sistem yang ada di e-commerce barang itu "seolah-olah" sudah di terima padahal sebenarnya barang belum di terima oleh konsumen
Hal seperti ini sering terjadi di lakukan oleh para kurir dan ini sangat merugikan konsumen sebagai pengguna jasa layanan, karena pada hakekatnya konsumen sudah membayar biaya antar barang yang mereka beli
Merugikan Pelanggan
Dimana letak kerugian pelanggan yang saya maksud, di bawah ini singkat saya jelaskan kerugian yang di alami oleh para pelanggan pengguna jasa layanan
Pertama, pada saat membeli barang secara online baik di e-commerce maupun di website resmi pelanggan pasti sudah membayar biaya kirim sesuai ketentuan besaran yang memang sudah di tetapkan oleh jasa pengiriman, biaya yang dikenakan adalah tarif hingga barang itu sampai ke alamat yang tertera
Jadi pihak jasa pengiriman harusnya lansung mengantar barang itu sampai ke alamat yang tertera, bukan menyuruh konsumen yang mengambil sendiri di kantor mereka, kecuali memang ada catatan bahwa barang di ambil sendiri di gudang/kantor
Alasan paling sering yang keluar dari pihak kurir adalah karena area itu diluar jangkauan mereka sehingga mereka tidak bisa mengantarnya, jika memang demikian kenapa saat pelanggan menuliskan alamat sistem mereka memunculkan tarif, jika itu di luar jangkauan seharusnya sistem menolaknya
Kedua, sering sekali pihak kurir mengupdate barang sudah di terima pada sistem padahal barang belum sampai ke tangan konsumen, hal ini sangat merugikan konsumen sebagai pelanggan jasa
Karena jika pada sistem jasa pengiriman barang sudah di terima maka sistem di e-commerce mulai menghitung mundur waktu komplain yang sudah di tetapkan yaitu 1 x 24 jam, sehingga jika pihak kurir baru mengantarnya 24 jam kemudian setelah mereka mengupdate barang itu di terima di sistem mereka, maka pihak e-commerce menganggap barang itu sudah di terima dengan baik
Padahal konsumen belum tahu sama sekali kondisi barang itu, sehingga jika barang sampai ditangan konsumen dan ternyata barang tidak sesuai dengan deskripsi ataupun rusak maka konsumen tidak bisa lagi komplain karena waktu komplain sudah habis dan uang sudah diteruskan ke penjual
Laporkan
Jika teman - teman mengalami hal yang sama jangan ragu melaporkan pihak kurir "nakal" seperti itu karena kita harus mendapatkan hak pelayanan terbaik karena sudah membayar sesuai ketentuan mereka
Dari pengalaman saya ternyata pihak Head Office mereka juga sangat mendukung konsumen aktif melaporkan jika di temukan kurir yang "nakal" seperti itu, terbukti dengan setiap laporan lansung di proses dengan cepat
Untuk pelaporan konsumen dilayani dengan beberapa alternatif kontak yang di siapkan mulai dari focebook, twitter, no telp, form kontak dan email namun saya menyarankan menggunakan email dan form kontak saja karena lebih cepat mendap respon
Berikut ini kontak pengaduan jasa pengirman
1. Pos Indonesia
Email: halopos@posindonesia.co.id (Disarankan)
Halopos 161
2. JNE
Contact center. (021) 2927 8888
Office. (62-21) 566 5262
Fax. (62-21) 567 1413
Email. customercare@jne.co.id (Disarankan)
Fb : fb.com/JNEPusat (Disarankan)
3. J&T Express
Phone: 021-8066-1888 (Disarankan)
E-Mail: jntcallcenter@jet.co.id (Disarankan)
4. JX Express
Phone: (021) 806-27027, (021)5081-3635
Email: cs@j-express.id (Disarankan)
Sehingga pada sistem yang ada di e-commerce barang itu "seolah-olah" sudah di terima padahal sebenarnya barang belum di terima oleh konsumen
Hal seperti ini sering terjadi di lakukan oleh para kurir dan ini sangat merugikan konsumen sebagai pengguna jasa layanan, karena pada hakekatnya konsumen sudah membayar biaya antar barang yang mereka beli
Merugikan Pelanggan
Dimana letak kerugian pelanggan yang saya maksud, di bawah ini singkat saya jelaskan kerugian yang di alami oleh para pelanggan pengguna jasa layanan
Pertama, pada saat membeli barang secara online baik di e-commerce maupun di website resmi pelanggan pasti sudah membayar biaya kirim sesuai ketentuan besaran yang memang sudah di tetapkan oleh jasa pengiriman, biaya yang dikenakan adalah tarif hingga barang itu sampai ke alamat yang tertera
Jadi pihak jasa pengiriman harusnya lansung mengantar barang itu sampai ke alamat yang tertera, bukan menyuruh konsumen yang mengambil sendiri di kantor mereka, kecuali memang ada catatan bahwa barang di ambil sendiri di gudang/kantor
Alasan paling sering yang keluar dari pihak kurir adalah karena area itu diluar jangkauan mereka sehingga mereka tidak bisa mengantarnya, jika memang demikian kenapa saat pelanggan menuliskan alamat sistem mereka memunculkan tarif, jika itu di luar jangkauan seharusnya sistem menolaknya
Kedua, sering sekali pihak kurir mengupdate barang sudah di terima pada sistem padahal barang belum sampai ke tangan konsumen, hal ini sangat merugikan konsumen sebagai pelanggan jasa
Karena jika pada sistem jasa pengiriman barang sudah di terima maka sistem di e-commerce mulai menghitung mundur waktu komplain yang sudah di tetapkan yaitu 1 x 24 jam, sehingga jika pihak kurir baru mengantarnya 24 jam kemudian setelah mereka mengupdate barang itu di terima di sistem mereka, maka pihak e-commerce menganggap barang itu sudah di terima dengan baik
Padahal konsumen belum tahu sama sekali kondisi barang itu, sehingga jika barang sampai ditangan konsumen dan ternyata barang tidak sesuai dengan deskripsi ataupun rusak maka konsumen tidak bisa lagi komplain karena waktu komplain sudah habis dan uang sudah diteruskan ke penjual
Laporkan
Jika teman - teman mengalami hal yang sama jangan ragu melaporkan pihak kurir "nakal" seperti itu karena kita harus mendapatkan hak pelayanan terbaik karena sudah membayar sesuai ketentuan mereka
Dari pengalaman saya ternyata pihak Head Office mereka juga sangat mendukung konsumen aktif melaporkan jika di temukan kurir yang "nakal" seperti itu, terbukti dengan setiap laporan lansung di proses dengan cepat
Untuk pelaporan konsumen dilayani dengan beberapa alternatif kontak yang di siapkan mulai dari focebook, twitter, no telp, form kontak dan email namun saya menyarankan menggunakan email dan form kontak saja karena lebih cepat mendap respon
Berikut ini kontak pengaduan jasa pengirman
1. Pos Indonesia
Email: halopos@posindonesia.co.id (Disarankan)
Halopos 161
2. JNE
Contact center. (021) 2927 8888
Office. (62-21) 566 5262
Fax. (62-21) 567 1413
Email. customercare@jne.co.id (Disarankan)
Fb : fb.com/JNEPusat (Disarankan)
3. J&T Express
Phone: 021-8066-1888 (Disarankan)
E-Mail: jntcallcenter@jet.co.id (Disarankan)
4. JX Express
Phone: (021) 806-27027, (021)5081-3635
Email: cs@j-express.id (Disarankan)
Mari Diskusi