Lihat STNK Mu - Tiap Tahun Bayar SWDKLLJ, Lalu Apa Manfaatnya Buat Kita !!!





Apakah kamu punya kendaraan bermotor??
Coba lihat surat tanda nomor kendaraan (STNK) kamu, terdapat nominal jumlah yang harus kamu bayarkan mulai dari PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, Biaya Adm TNKB

Tiap tahun kamu harus membayar biaya SWDKLLJ, lulu kamu tahu apa manfaatnya buat kamu???

SWDKLLJ merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, namanya juga wajib berarti kita harus membayarnya kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam hal ini Jasa Raharja

Besaran biaya SWDKLLJ yang harus di bayarkan juga berbeda - beda tergantung jenis kendaraan yang kamu gunakan saat ini

- Gratis
Untuk sepeda motor < 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran

- Rp 20.000,-
Untuk mobil derek dan sejenisnya

- Rp 32.000,-
Untuk sepeda motor, sepeda kumbang, scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan motor roda tiga

- Rp 70.000,-
Untuk mobil angkutan umum sampai dengan 1600 cc

- Rp 80.000
Untuk sepeda motor diatas 250 cc

- Rp 87.000,-
Untuk bus dan mikro bus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang lainnya diatas 1600 cc

- Rp 140.000,-
Untuk pick-up / mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum

- Rp 150.000,-
Untuk bus dan mikro bus bukan angkutan umum

- Rp 160.000,-
Untuk truk, mobil tangka, mobil gandingan, mobil barang diatas 2400 cc, truk container dan sejenisnya


Tidak hanya itu, jika kamu telat melakukan pembayaran SWDKLLJ, kamu juga akan dikenakan denda (sanksi administrasi), jadi kamu harus tepat waktu untuk membayarnya

Besaran denda yang dibebankan jika telak melakukan pembayaran SWDKLLJ adalah :

- 25 % jika pembayaran 1 s/d 90 hari setelah jatuh tempo
- 50 % jika pembayaran 90 s/d 180 hari setelah jatuh tempo
- 75 % jika pembayaran 180 s/d 270 hari setelah jatuh tempo
- 100 % jika pembayaran lebih dari 270 hari setelah jatuh tempo
dari jumlah SWDKLLJ yang harus di bayarkan dan denda maksimal sebesar Rp 100.000,-

Sudah wajib bayar, telat bayar harus didenda lagi, ternyata ini manfaat dari pembayaran SWDKLLJ

SWDKLLJ sumbangan wajib bagi kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan resiko yang timbul akibat kendaraan kepada pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja

Ternyata santunan yang didapat berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah



Namun sesuai PP No 18 Tahun 1965 pasal 13 santunan tidak diberikan apabila

  1. Jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
  2. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;
  3. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang mobok atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan,
  4. Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :




- Alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan digunkan dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.
- Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat bencana alam seperti gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;
- Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.

Jadi bagaimana?? sudah tahukan manfaat dari kamu membayar iuaran SWDKLLJ ternyta itu sebagai proteksi bagi kita pengguna kendaraan di jalan

Jangan Telat Bayar Ya . . . .

Tidak ada komentar: