Kualitas Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sambas, Membebani Masyarakat

Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan memiliki dokumen kependudukan sebagai identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dll

Sebagai warga negara untuk mengurus itu semua tidak menjadi masalah karena memang sesuai statement dari bapak Zudan Arif Fakrulloh semua itu bisa di kerjakan dalam 1 x 24 jam [sehingga masyarakat hanya butuh 1 hari saja]

Namun berbeda jika kita mengurusnya di Disdukcapil Kabupaten Sambas, kita harus "mengorbankan" beberapa hari kerja hanya untuk mengurus dokumen kependudukan ini

Berawal dari pengalaman saya saat ingin mengurus pisah KK (Kartu Keluarga) dan KTP-el

Kedatangan hari pertama : 

Saya menyerahkan berkas dan di terima oleh petugas dukcapil kemudian mereka menyerahkan "resi" yang menginformasikan bahwa pengambilan KK 7 hari kedepan setelah penyerahan berkas



Disini saya merasa aneh, namun tetap berfikir positif [karena petugas tidak memberiakan jawaban saat di tanya] saya berfikir mungkin ada kendala

Karena Dokumen kependudukan bisa di selesaikan 1 x 24 jam setelah berkas persyaratan di nyatakan lengkap oleh petugas (Permendagri No 19 Th 2018 Ps 3 ay. 2)

Namun kita hanya bisa berfikir positif mungkin terdapat kendala

Karena bisa saja lebih lama dari 1 x 24 jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana (Permendagri No 19 Th 2018 Ps 3 ay. 3)

[tapi, apa iya hingga 7 hari kerja, apakah memang selama itu??? apa tidak ada maintenance??? itu yang ada di benak saya

Ternyata tidak sampai disini, 5 hari setelah saya mengajukan berkas mendapatkan sms dari pihak dukcapil sambas yang menyatakan status pengajuan KK saya "Pending".

[Saya kembali bertanya - tanya, Kenapa bisa pending?? karena jika berkas tidak lengkap seharusnya petugas mengecek saat saya menyerahkannya di hari pertama]

Karena saat itu posisi saya tidak berada di kota sambas sehingga saya mencoba mengkonfirmasi menggunakan fasilitas telepon pengaduan dan email


Karena Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan paling sedikit :
- Menyediakan Layanan Telepon Pengaduan (Call Center)
- Menyediakan Nomor Telepon Pengaduan
- Mengumumkan dokumen yang telah terbit di situs web
(Permendagri No 19 Th 2018 Ps 4 ay. 2)

Setelah saya mengkonfirmasi melalui pesan singkat, email , dan layanan form kontak yang ada di situs web





Tidak ada 1 pun dari konfirmasi saya yang mendapatkan tanggapan oleh disdukcapil sambas

[Dimana semangat Permendagri No 19 Th 2018 Ps 4 ay. 2 yang harus menyediakan fasilitas untuk meningkatkat layanan masyarakat, jika tidak ada 1 pun yang di tanggapi oleh disdukcapil sambas)

Yang jadi titik poin di sini adalah saya sebagai warga negara yang berjuang untuk mendapatkan identitas negara, namun tidak mendapatkan pelayanan yang baik (saya berada di luar kota, harus kembali ke sambas untuk mengkonfirmasi lagi ke kantor disdukcapi)

Saya harus mengorbankan hari kerja lagi, hanya untuk mengkonfirmasi ini, seharusnya bisa di selesaikan lewat layanan pengaduan untuk menghemat waktu warga

Kedatangan hari kedua : 

Saya lansung mendatangi petugas dan melihatkan "resi" di atas, ternyata ada permasalahan terhadap gelar yang dimiliki, Disdukcapil sambas mengharuskan disertakannya gelar dalam dokumen kependudukan (ini akan saya bahas terpisah karena cukup panjang)

Lalu saya menanyakan kenapa konfirmasi lewat sms, email, dan form kontak tidak mendapat jawaban??

Petugas dengan santainya menjawab "Memang daan di balas bang, daan mampu balasnye" (Memang tidak di balas, tidak mampu membalasnya. Red), kata kata ini lah yang selalu teringat di telinga saya

Seorang petugas pemerintah yang di bayar dengan uang negara dari pajak masyarakat, menjawab komplain warganya dengan kata seperti itu

Saya pun mengajukan agar bisa bertemu dengan Kabid Penanggung Jawab Pengelola Pengaduan (Bp. Muslim)

Sekitar 45 menit saya berbincang dengan bapak muslim, tentang permasalahan yang saya alami dan mendapat konfirmasi beliau mengatakan "kemungkinan nomor pengaduan sudah tidak aktif lagi"

Jadi layanan pengaudan yang di pajang di kantor hanyalah, "Hiasan" ruangan saja. tanpa ada manfaat bagi warga

Setelah itu saya sempat menemui ibu Wahidah selaku Kepala Dinas Dukcapil Sambas, untuk menkonfirmasi masalah pada KK (mencantumkan gelar) saya tadi, dan saya harus kembali lagi jam 15.00 sore

Sore jam 15.00 saya kembali dan benar KK saya sudah siap, saya lansung mengajukan cetak KTP-el (karena syarat pencetakan KTP-el adalah melampirkan fotocopy KK)

Disini lagi lagi saya mendapatkan masalah, saya di suruh datang kembali keesokan harinya.

Ini lagi-lagi keanehan terjadi, KTP-el yang sudah print ready record seharusnya tinggal cetak saja, kenapa saya harus disuruh kembali besok harinya???

Kedatangan hari ketiga : 

Saya pun datang awal pagi, berharap cepat selesai dan di cetak KTP-el, karena harus melanjutkan perkerjaan di luar kota sambas

Setelah pelayanan di buka oleh petugas saya pun memberikan berkas, lalu petugas mengatakan KTP-el siap jam kedua (Sore hari)

Saya lansung menanyakan, kenapa harus nunggu sore lagi ??? bukannya data saya sudah print ready record?? saya bukan buat KTP-el baru?? tidak harus menerkam sidik jari, iris, foto, tinggal cetak saja kenapa harus nunggu sore??? itu yang terlontar dari saya

Akhirnya petugas pun menyuruh saya menunggu hingga jam 10.00 pagi, untuk menyiapkan KTP-el saya

Kenapa mental petugas seperti ini, seperti sengaja mengulur waktu. kenapa saya bilang mengulur waktu??? karena awalnya Ktp-el saya jadi sore hari.

Setelah di cecer dengan pertanyaan seperti itu, tiba-tiba jam 10.00 pagi bisa siap.

Kenapa harus seperti ini !!!!!!!!

Akhirnya saya mendapatkan dokumen kependudukan dengan 3 kali bolak balik ke kantor disdukcapil sambas.

Namun masalah kembali terjadi 6 bulan berikutnya

Saat saya membayar iuran BPJS Kesehatan, namun istri saya selalu tidak masuk dalam VA keluarga, saya pun mendatangi kantor BPJS Kesehatan sambas, ternyata menurut petugas bahwa KK saya belum "online" sehingga saya di arahkan kembali ke kantor disdukcapil

Terfikir di otak saya apasih yang dinamakan "KK belum Online" itu



Saya lansung bergegas ke kantor Disdukcapil agar KK saya bisa di Online kan, Namun informasi petugas harus menunggu 1 x 24 jam

Kenapa mengurus dokumen seperti ini harus ribet sekali

lagi-lagi saya menemui bagian pengaduan, dan menanyakan apa sebenarnya yang mereka bilang online itu

Online itu ternyata adalah proses konsolidasi antara data di daerah dengan data di pusat, dan itu memang memerlukan waktu 1 x 24 jam

Yang menjadi pertanyaan adalah, jika ini sering terjadi, kenapa saat saya selesai membuat KK 6 bulan yang lalu tidak lansung di lakukan konsolidasi oleh petugas

Kenapa harus warga lagi yang mengajukan permintaan itu dan harus mendatangi kembali ke kantor disdukcapil

Pelayanan seperti ini sangat membebani masyarakat,

Bayangkan saudara kita yang berada di jawai, sajingan, paloh, selakau mereka harus bolak-balik hanya untuk mengurus dokumen kependudukan

Berapa banyak yang mereka "korbankan", waktu, biaya, itulah kerugian yang harus mereka alami karena kualitas pelayanan dari disdukcapil seperti ini

Setelah saya menghubungi kontak pengaduan pada dukcapil pusat ternyata untuk melakukan konsolidasi data, warga tidak harus ke kantor dukcapil

cukup mengajukan permohonan dengan cara :

Untuk dapat kami tindak lanjuti mohon dapat mengirimkan data sesuai dengan format berikut:

# NIK (16 DIGIT NOMOR)
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Terima Kasih

Hotline : 1500537
WA  : 08118005373
SMS  : 08118005373
Email  : callcenter.dukcapil@gmail.com

Setelah saya mencoba, melakukan konfirmasi via WA, 5 Jam kemudian saya mendapat pemberitahuan bahwa KK saya telah aktif



Kenapa Pihak dukcapil sambas tidak mensosialisasikan hal ini kepada warga sambas. !!!!!!

Agar warga sambas tidak terbebani dengan cara kerja yang berbelit-belit seperti ini.



Tidak ada komentar: