Kemenkominfo: Pinjam Uang Sebanyak Mungkin ke Fintech Ilegal dan Tidak Perlu Dikembalikan
Belakangan ini banyak sekali penawaran pinjaman online yang masuk ke kotak pesan melalui pesan singkat
Entah dari mana mereka mendapatkan nomor Hp kita itu, namun yang pasti memang hampir semua dari kita sudah pernah menerima pesan singkat seperti itu
Jenisnya pun sangat beragam, pinjaman yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP) dan ada yang berbasis aplikasi
Banyak sekali masyrakat yang telah mengadukan masalah ini, baru baru ini yang sempat viral adalah kasus Yuliana Indriati
Dikutip dari kontan "Sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana Indriati memberi tawaran mengejutkan. Bagaimana tidak Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash."
Namun setelah di konfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik, dan Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari (LBH)
Kasus seperti ini mungkin terjadi kepada kamu, sebenarnya pada tanggal 25 november 2018 yang lalu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan :
“Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Ga usah dibalikin. Kan ilegal,” dikuti dari kontan
Kita tidak wajib menggembalikan uang yang di pinjam itu kepada fintech ilegal, yang jadi perhatian di sini adalah fintech ilegal
Lalu mungkin dari kita ada yang masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana cara mengetahui apakah fintech yang menawarkan itu legal atau ilegal
Lembaga yang mengawasi bidang keuangan ini adalah otoritas jasa keuangan (OJK) sebuah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi konsumen dan masyarakat
Dari hasil penelusuran tim hapipaizal.com sampai dengan 31 mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdahtar dan berizin sebanyak 113 perusahaan
Berikut List Fintech yang Terdaftar di OJK
(OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.)
Semoga Bermanfaat
Mari Diskusi