Kamu Pasangan Baru, Begini Cara Mengurus Pisah KK dan Pindah Wilayahnya !!!



Hai pasangan baru, selamat ya atas pernikahannya

Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, tapi jangan lupa ya masih banyak yang harus kamu bereskan saat menjadi pasangan baru





Mulai dari rumah, perabotan dan pengaturan keuangan keluarga kamu dan yang tidak kalah penting adalah administrasi kependudukan (Aminduk) kamu dan pasangan, mulai dari KK, KTP dan yang lainnya


Kali ini saya akan bahas bagaimana cara pengurusan pisah KK dan dokumen pendukung yang di perlukan

Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, KK wajib di miliki oleh setiap keluarga

Karenanya kamu harus segera mengurusnya dan jangan ditunda-tunda, berikut ini prosedur dan step by stepnya

1. Pasangan yang akan pindah (wanita)

Pasangan yang akan pindah ini adalah baik istri/suami yang akan pindah ke tempat istri/suami

1. Datanglah ke RT setempat untuk meminta surat pengantar

Tahap ini kamu cukup datang ke RT dan ceritakan tujuan mu untuk melakukan pengurusan pisah KK dari orang tua dan membuat KK baru karena sudah menikah

Maka kamu akan di buatkan surat pengantar dari RT setempat
Dokumen yang dibutuhkan :
  • KK Asli
  • KTP Asli

2. Datanglah ke kantor desa/kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar dari RT, kamu segera ke kantor desa / kelurahan dan serahkan surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT sebelumnya

Maka kamu akan di buatkan surat pengantar dari desa / kelurahan
Dokumen yang dibutuhkan :
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP
  • Surat Pengantar dari RT

3. Datanglah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pada tahap ini kamu serahkan surat pengantar dari desa yang sudah kamu urus sebelumnya, dan harus melampirkan KK asli (KK orang tua kamu), dan KTP kamu yang akan pisah

Setiap daerah lama waktu yang di butuhkan berbeda - beda, namun untuk daerah Bantul Yogyakarta ini hanya membutuhkan 1 hari kerja

Jika semua dokumen sudah lengkap maka, kamu akan di berikan dokumen seperti:

a. KK (orang tua) Baru dimana nama kamu sudah di coret dari daftar keluarga
b. Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia
c. Surat Keterangan Pindah WNI
d. Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Keterangan
a. KK (Orang Tua) Baru [Cukup Jelas]
b. Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia

Dokumen ini berisi tentang biodata tentang kamu dan pasangan kamu yang akan pisah KK, dan juga data kepemilikan dokumen seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah dll



c. Surat Keterangan Pindah WNI

Dokumen ini berisi tentang data daerah asal dan data daerah tujuan serta nama keluarga yang akan pindah



d. Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Dokumen ini hanya pengganti KTP-el, kanapa harus ada surat pengganti KTP-el??  Karena kamu sudah di keluarkan dari KK orang tua sehingga KTP-el kamu sudah tidak berlaku lagi


Dokumen yang dibutuhkan:
  • KK (Orang tua) Asli
  • Fotocopy KTP
  • Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  • Pas Foto 4 x 6
  • Foto Copy Buku Nikah dilegalisir

Sampai disini prosesnya sudah selesai bagi kamu/pasangan kamu yang akan pindah

2. Selanjutnya kamu/pasangan akan mengurus dimana kamu akan tinggal (Pria)

Datanglah ke kantor desa/kelurahan dan membawa berkas yang ada pada tahap pertama

a. Fotocopy Surat Nikah Legalisir
b. Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia
c. Surat Keterangan Pindah WNI
d. Surat Keterangan Pengganti KTP-el
e. Ijazah terkahir kamu dan pasangan
d. KK Orang Tua


Ke Kantor Desa
Dikantor desa kamu akan di buatkan

1. Form F - 1.21
Form ini berisi permohonan penerbitan KTP-el baru, baik itu pembuatan baru, perpanjangan, penggantian dan harus di tandatangani oleh pihak kantor kecamatan




2. Form KK Baru
Form ini mirip seperti KK asli yang memuat tentang informasi penduduk yang akan pisah KK (kamu dan pasangan kamu)






Ke Kantor Kecamatan
Setelah mendapatkan Form F - 1.21 dan Form KK baru, kamu segera ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan dan stampel pada form tersebut

Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah mendapat tanda tangan dari bagian kecamatan, kamu segera ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten kamu menyerahkan dokumen yang kamu bawa ke kantor desa dan Form F - 1.21 dan Form KK baru

Selanjutnya kamu tinggal nunggu KK baru kamu di cetak oleh pihak dinas kependudukan

Untuk di daerah saya Kabupaten Sambas itu memerlukan waktu 7 hari kerja



Semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan silakan tuliskan di kolom komentar ya.......

Tidak ada komentar: