Kamu Nikah Beda Kota??? Begini Cara Pengurusan Dokumennya !!!!

Kapan Nikah??? Siapa Jodohnya??? Orang Mana???
Ini adalah pertanyaan yang sangat sering di tanyakan oleh keluarga saat ada acara keluarga, dan terkadang kita hanya bisa diam saja
Karena jodoh itu memang misteri, dengan siapa? kapan nikahnya? bahkan dari mana asalnya?? ada yang berjodoh dengan teman sekolah, dengan teman satu desa, bahkan ada juga hingga berjodoh dengan orang beda provinsi
Kali ini kita akan bahas bagaimana cara mengurus berkas / dokumen yang di perlukan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda provinsi, karena untuk menikah yang di akui secara sah di negara kita ini mewajibkan kita untuk mengurusnya melalui birokrasi kantor pemerintah
Bagi kamu calon penganti pria (CPP) wajib tahu dan harus semangat memperjuangkan cinta mu hingga ke pelaminan
Hal paling utama yang di perlukan untuk menikah dengan pasangan beda provinsi adalah mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah yang di terbitkan oleh KUA tempat CPP yang akan di serahkan ke KUA calon pengantin wanita (CPW)
Berikut tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah dari KUA
Datanglah ke ketua RT setempat dan ceritakan maksud kedatangan kamu, bahwa kamu akan menikah dengan orang beda provinsi dan minta surat pengantar RT setempat
Biasanya ketua RT sudah punya formatnya, jadi tidak akan lama prosesnya dan jangan lupa untuk di stampel
Setiap daerah memiliki perbedaan, biasanya ada yang lansung ke kantor desa tanpa harus ke RT lagi namun ini adalah langkah umum yang dilakukan
Dokumen yang disiapkan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
Tahap kedua ke kantor desa / kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar (N1, N2, N3, N4)
Selanjutnya datanglah ke kantor desa / kelurahan dan harus membawa surat pengantar dari RT yang kita bahas pada tahap pertama, biasanya pengawai desa akan menanyakan beberapa informasi tentang CPP dan CPW untuk mengisi formulir N1, N2, N3, N4
Model N1
Model N1 ini memuat informasi lengkap tentang CPP mulai dari nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, perkerjaan, tempat tinggal, dll
![]() |
Model N1 |
Model N2
Model N2 ini memuat informasi yang menyatakan bahwa CPP adalah benar anak kandung dari orang tua laki dan orang tua perempuan
![]() |
Model N2 |
Model N3
Model N3 ini memuat informasi tentang persetujuan CPP dan CPW bahwa untuk melansungkan pernikahan atas dasar suka rela dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari siapa pun
![]() |
Model N3 |
Model N4
Model N4 ini sebenarnya kebalikan dari Model N2 dimana memuat informasi yang menyatakan bahwa orang tua laki dan orang tua perempuan adalah benar orang tua kandung dari CPP
![]() |
Model N4 |
Dokumen yang disiapkan
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP [CPP dan CPW]
- Fotocopy KK [CPP dan CPW]
Tahap Terakhir adalah Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat
Yeaahooo bentar lagi nikah !!!!!!!
Tahap terakhir datanglah ke KUA untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah, dan jangan lupa menyiapkan juga menyerahkan dokumen yang di perlukan di bawah ini.
Hal terpenting yang biasa ditanyakan di KUA adalah nama orang tua dan alamat dari CPW, ini penting makanya kamu harus menyiapkannya, ngak lucukan saat di tanya kamu sendiri tidak tahu alamat serta nama calon mertua hehehehe
Setelah semua data lengkap maka surat rekomendasi nikah kamu sudah siap.
Bagaimana mudah kan??? untuk orang yang kamu sayang ini pasti tidak ada apa-apanya kan hehehehe
Dokumen yang disiapkan
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan [N1, N2, N3, N4]
- Fotocopy KTP [CPP dan CPW]
- Fotocopy KK [CPP dan CPW]
- Ijazah Terakhir (di beberapa daerah)
Sampai di sini kita belum di minta dokumen foto
Baca : Cara Mengurus Pecah KK bagi Pasangan Baru
Biasa nya ada beberapa KUA yang meminta dokumen Surat Keterangan Perjaka, surat ini bisa kamu ketik sendiri dan di ketahui oleh ketua RT serta kepala desa
![]() |
Contoh surat keterangan |
Selanjutnya hantarkan / kirim dokumen yang telah kita siapkan di atas ke calon pengantin wanita (CPW) sampai di sini dokumen untuk calon pengantin pria (CPP) sudah lengkap
Dokumen yang dikirimkan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Ijazah Terakhir
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan [N1, N2, N3, N4]
- Surat Rekomendasi Nikah
- Surat Keterangan Perjaka
- Pas Foto 4 x 6 4 Lembar
- Pas Foto 3 x 2 4 Lembar
Selamat menempuh hidup baru, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Post a Comment