Polemik Vaksin MR (Measles Rubella) di Indonesia, Berikut Penjelasannya !!



Polemik tentang vaksin masih banyak di bicarakan di kalangan masyarakat, mengenai status sertifikasi halalnya, terlepas dari itu berikut ini penjelasan tentang vaksin yang ada di Indonesia

Vaksin adalah produk yang diberikan melalui suntikan, oral maupun semprot untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu

Berbicara tentang vaksin memang tidak bisa lepas dengan masalah kekebalan tubuh, karena tujuan di lakukan vaksin agar daya kekebalan tubuh meningkat

Mungkin sebagian akan berkata lain "Jika tujuan akhir vaksin adalah kekebalan tubuh?? lalu kenapa harus ada vaksin? Bukannya untuk menambah kekebalan tubuh bisa dengan memberikan asupan makanan bergizi, memberikan suplemen, serta memberi ASI (air susu ibu)

Secara umum itu benar, namun anak-anak tetap harus dilakukan vaksin, karena vaksinasi dapat memberikan kekebalan yang spesifik pada anak, anak perlu di berikan kekebalan yang spesifik karena kekebalan tubuh anak belum sempurna, tubuh anak belum mengenali kuman - kuman penyebab penyakit

Polio misalnya, polio atau poliomyelitis adalah penyakit virus yang mudah menular dan menyerang sistem saraf, khususnya pada balita yang belum melakukan vaksinasi polio, pada kasus yang parah penyakit ini bisa menyebabkan kesulitan bernafas, kelumpuhan bahkan kematian

Mengingat bahaya yang begitu besar maka sangat disarankan orang tua melakukan vaksin kepada anaknya.

Apakah vaksin mengandung babi?

IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) sudah menjawab ini bahwa vaksin di Indonesia tidak mengandung babi, Namun pada pembuatan vaksin khususnya vaksin polio, Tripsin babi memang di gunakan, sebelum di gunakan enzim ini pun harus "dibersihkan" dan "dihilangkan" sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya



Ada dua cara penggunaanya

1. Katalisator

Enzim tripsin babi diperlukan untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino sebagai sumber makanan bagi kuman, kuman ini nanti akan di biakan dan di fermentasi

Nantinya akan diambil polisakarida dari kuman sebagai pembentuk vaksin, seterusnya dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi dengan pengenceran 1:67,5 milyar kali sehingga terbentuk vaksin

Sehingga hasil akhir dari vaksin tidak mengandung babi, karena sudah sangat terlarut

Secara sederhana seperti ini : 

Andaikan 'garam' adalah tripsin babi, lalu garam itu simpan dalam gelas dan di aduk maka secara kimia sudah tidak ada lagi garam di dalam gelas tersebut

Selanjutnya air dalam gelas itu di siramkan di dalam kolom renang (Pengenceran), apakah masih ada garam pada kolam renang tersebut, tentu tidak ada karena garam sudah terlarut dan mengalami perubahan Ion menjadi Na (Natrium) dan Cl (Clorida)


2. Stabilisator

Stabilisator adalah cara yang menitik beratkan ke DNA, dimana hasil akhir dari penelitian DNA sudah bukan DNA babi lagi sudah berubah bentuknya


Namun saat ini masyarakat di hebohkan kembali dengan pengguna vaksin MR (Measles Rubella), banyak yang mengatakan bahwa vaksin ini haram, sehingga banyak dari orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk dilakukan vaksin MR

Penyakit ini dapat menyebar melalui kontak langsung dengan air liur atau lendir dari orang yang terinfeksi, atau melalui udara dengan tetesan hasil pernapasan yang dihasilkan dari batuk dan bersin, di Indonesia kasus ini cukup tinggi hingga 15 ribu kasus per tahun.

Halalkah Vaksin MR (Measles Rubella) itu?

Perlu di ketahui jika MUI (Majelis Ulama Indonesia) belum memberikan setifikasi halal pada sebuah produk, bukan berarti produk itu haram ya, bisa jadi belum di berikan sertifikasi halal karena masih dalam proses pengajuan.

Untuk kasus vaksin MR (Measles Rubella), MUI telah menerbitkan fatwa No 23 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, ketentuan hukumnya seperti berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2.Vaksin MR produk dari Serum Intitute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi

3. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Intitute of India (SII) pada saat ini dibolehkan (mubah) karena :

  • Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)
  • Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
  • Ada keterangan dari ahli yang berkompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan  belum adanya vaksin halal

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci

Download lengkap Fatwa MUI No 23 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi

Jadi bagi masyarakat dan orang tua bisa menentukan pilihan yang di rasa paling tepat :

Jika merasa vaksin ini bermanfaat karena sadar akan bahayanya, jadi tidak masalah untuk melakukan vaksin kepada anak - anak nya

Namun jika masih ragu dan tetap menolak, tidak melakukan vaksin juga tidak apa. tapi tetap menjadi perhatian adalah selalu menjaga asupan gizi pada anak karena jika anak tidak di berikan imunisasi akan rentan terhadap penyakit

Agar ini bisa bermanfaat bagi semua orang, silakan sharenya ke media sosial sobat

Tidak ada komentar: